KAMAK Kembali Kepung Perkim Medan, Pertanyakan Dugaan Pengondisian Proyek Ratusan Miliar



MEDAN — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan serta Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa, 23 Juni 2026.

Aksi lanjutan ini digelar karena KAMAK menilai belum ada respons konkret terhadap berbagai dugaan pengondisian proyek bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Perkimcikataru Kota Medan. Massa mendesak aparat penegak hukum membuka penyelidikan atas proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026 yang disebut-sebut telah menjadi perbincangan di kalangan kontraktor dan publik.

Dalam orasinya, para demonstran menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada kasus-kasus besar yang ditangani pusat. Dugaan praktik pengaturan proyek di daerah, menurut mereka, juga harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, secara terbuka meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek tersebut. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki pengaruh dalam penentuan paket pekerjaan di lingkungan Perkimcikataru.

"Kami meminta seluruh dugaan yang berkembang diperiksa secara profesional dan objektif. Jika tidak ada masalah, buktikan secara transparan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu," kata Azmi dalam orasinya.

KAMAK juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Medan yang hingga kini masih mempertahankan Kepala Dinas Perkimcikataru, John Ester Lase, di tengah munculnya berbagai sorotan terhadap tata kelola proyek di instansi tersebut. Menurut mereka, evaluasi terhadap pejabat yang menjadi sorotan publik merupakan langkah wajar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Sorotan lain muncul saat massa aksi mendatangi Kantor Perkimcikataru. Demonstran mengaku dijanjikan dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perkimcikataru. Namun hingga aksi berlangsung, John Ester Lase tidak kunjung menemui massa.

Perwakilan demonstran yang dipimpin Rudy Hutabarat sempat diterima oleh pejabat dinas sekitar pukul 11.30 WIB. Meski demikian, pertemuan yang dijanjikan dengan kepala dinas tidak pernah terealisasi. Situasi tersebut memicu pertanyaan baru di kalangan peserta aksi.

"Bukan kali pertama kami datang menyampaikan aspirasi. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pejabat yang menjadi sorotan justru tidak hadir memberikan penjelasan kepada publik?" ujar salah seorang orator.

Bagi KAMAK, ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan proyek yang menjadi sorotan. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban pejabat publik, terutama ketika penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar dipertanyakan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan John Ester Lase belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun alasan ketidakhadirannya menemui demonstran.

KAMAK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tidak boleh berhenti pada seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama