Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH (Praktisi Hukum dan Aktivis Gerakan Rakyat) dan H. Sjahrir Nasution, SE., MM (Managing Director PECI Indonesia)
Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem ekonomi Indonesia. Para pendiri bangsa menempatkan pasal ini sebagai pedoman agar seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara diberi mandat sebagai pengelola amanah publik, bukan sekadar pemberi izin atau perantara bagi kepentingan modal.
Namun setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, muncul pertanyaan mendasar yang terus menggema di tengah masyarakat: apakah kekayaan alam Indonesia benar-benar telah menjadi sumber kesejahteraan rakyat, atau justru berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan bagi segelintir elite ekonomi dan politik?
Pergeseran Makna Penguasaan Negara
Perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam mulai terlihat sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Pertambangan Tahun 1967. Melalui konsep "kuasa pertambangan", negara tetap dinyatakan sebagai pemilik sumber daya alam, tetapi hak pengelolaan, eksplorasi, eksploitasi, hingga pengambilan keuntungan diberikan kepada perusahaan swasta maupun modal asing melalui berbagai bentuk perizinan.
Di titik inilah lahir sebuah paradoks. Secara formal negara menguasai sumber daya alam, tetapi secara substantif manfaat ekonomi terbesar justru banyak mengalir ke korporasi pemegang konsesi. Rakyat yang seharusnya menjadi pemilik manfaat utama sering kali hanya memperoleh dampak tidak langsung, bahkan dalam banyak kasus harus menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan.
Situasi tersebut semakin kompleks setelah amandemen Pasal 33 UUD 1945 pada tahun 2002 yang menambahkan prinsip efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan wawasan lingkungan. Secara normatif, perubahan ini tampak progresif. Namun dalam praktiknya, istilah efisiensi kerap diterjemahkan sebagai efisiensi pasar yang membuka ruang lebih besar bagi dominasi mekanisme kapital dan kepentingan investasi.
Akibatnya, asas kekeluargaan yang menjadi ruh ekonomi konstitusi perlahan kehilangan posisi sentralnya di tengah derasnya arus liberalisasi ekonomi.
Tambang dan Politik Rente
Perjalanan regulasi sektor pertambangan menunjukkan kecenderungan yang konsisten. Mulai dari UU Nomor 11 Tahun 1967, kemudian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), hingga berbagai perubahan melalui UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, hampir seluruh kebijakan selalu dibingkai dengan narasi investasi, hilirisasi, kemudahan usaha, dan peningkatan daya saing nasional.
Di balik narasi tersebut, muncul persoalan mendasar mengenai distribusi manfaat ekonomi. Ruang konsesi yang luas cenderung tetap terkonsentrasi pada kelompok usaha besar yang memiliki akses kuat terhadap pusat kekuasaan.
Dalam perspektif ekonomi politik, fenomena ini dikenal sebagai rent-seeking economy atau ekonomi rente. Kekayaan diperoleh bukan melalui produktivitas dan inovasi, melainkan melalui akses istimewa terhadap sumber daya yang dikendalikan negara.
Pemikir politik seperti Mancur Olson menjelaskan bahwa ketika kelompok-kelompok tertentu berhasil menguasai akses terhadap sumber daya publik, maka akan lahir oligarki yang mempertahankan privilese melalui kebijakan dan regulasi. Dalam kondisi seperti ini, negara berpotensi lebih sibuk melayani kepentingan pemegang konsesi dibanding memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kekayaan Alam Melimpah, Utang Negara Terus Bertambah
Ironisnya, di tengah eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun, Indonesia masih menghadapi tantangan fiskal yang serius.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki cadangan nikel, emas, tembaga, batubara, timah, dan berbagai mineral strategis lainnya dalam jumlah besar. Namun fakta tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan rakyat maupun kemandirian fiskal negara.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah:
- Mengapa pembiayaan pembangunan masih sangat bergantung pada utang?
- Mengapa pendidikan berkualitas belum sepenuhnya dapat diakses seluruh rakyat?
- Mengapa layanan kesehatan bermutu masih menjadi kemewahan bagi sebagian masyarakat?
- Mengapa ketimpangan penguasaan aset masih menjadi persoalan struktural?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada keberadaan tambang atau investasi semata, melainkan pada bagaimana manfaat ekonomi dari kekayaan alam tersebut didistribusikan.
Kritik terhadap Pemberian Konsesi kepada Kelompok Tertentu
Di tengah perkembangan regulasi terbaru, muncul pula polemik terkait pemberian akses usaha pertambangan kepada berbagai kelompok dan organisasi tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan etis dan konstitusional. Sebab organisasi kemasyarakatan pada hakikatnya merupakan representasi kelompok masyarakat tertentu, bukan representasi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut berpotensi memperkuat praktik rente apabila akses terhadap sumber daya strategis diberikan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan, bukan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kepentingan publik.
Ketika organisasi atau kelompok tertentu memperoleh manfaat ekonomi dari kebijakan negara, sementara masyarakat luas tidak menikmati manfaat yang sama, maka muncul kesan bahwa kekayaan publik sedang didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang memiliki akses politik lebih kuat.
Kondisi seperti inilah yang oleh banyak pengamat disebut sebagai gejala berkembangnya ekonomi rente modern.
Mengembalikan Ruh Pasal 33
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Minerba bukan semata soal izin usaha pertambangan. Persoalan ini menyangkut arah masa depan republik.
Apakah Indonesia akan tetap berpegang pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan sumber daya alam sebagai instrumen kesejahteraan rakyat? Ataukah terus bergerak menuju model ekonomi yang semakin dikuasai oleh oligarki dan kelompok pemburu rente?
Jika konstitusi hanya ditafsirkan sebagai alat untuk mempermudah eksploitasi sumber daya alam dan memperluas konsesi kepada kelompok tertentu, maka rakyat berisiko menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Sebaliknya, apabila negara berani mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada semangat keadilan sosial, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, maka Pasal 33 UUD 1945 masih dapat berfungsi sebagai benteng terakhir kedaulatan ekonomi rakyat Indonesia.
Karena sesungguhnya, kekayaan alam bukanlah warisan untuk segelintir elite, melainkan amanah konstitusi yang harus diwariskan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Posting Komentar