Kinerja Oknum Anggota Dewan Sarat Dengan Kejanggalan"

   


                     

Medan - Menelaah kinerja Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada Ketua DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) lewat surat Nomor 01/LSM-SP/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 terkait pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah yang pembatalannya dilakukan secara sepihak oleh RSU.Royal Prima sehingga penanganan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak dipindahkan dari RSU.Royal Prima ke RSU.Bunda Thamrin menurutnya sarat dengan berbagai kejanggalan.

      Pertama, staf yang bekerja di ruang Ketua DPRDSU pada tanggal 12 Maret 2026 menyatakan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP bahwa surat usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan LSM SUARA PROLETAR pada tanggal 6 Maret 2026 sudah dikirim ke Komisi E DPRDSU akan tetapi Subandi yang dihubungi melalui telepon seluler tanggal 12 Maret 2026 menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut baru sampai ke Komisi E DPRDSU pada tanggal 9 Maret 2026 bukan tanggal 6 sebagaimana yang dinyatakan oleh staf yang bekerja di ruang Ketua DPRDSU.

      Kedua, pada hari yang sama staf yang bekerja di Komisi E DPRDSU menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut sudah berada di ruang Ketua Komisi E seraya menyatakan bahwa pada tanggal 11 Maret Komisi E telah melakukan sidak ke RSU.Royal Prima sambil memperlihatkan jadwal kunjungan ke RSU.Royal Prima yang ada di ponselnya namun staf tersebut tidak bersedia mengirim jadwal kunjungan yang ada di ponselnya ke ponsel Ridwanto Simanjuntak,SIP dengan alasan "itu adalah rahasia". Hal ini juga dibantah Subandi dengan menyatakan bahwa Komisi E pada tanggal 11 Maret 2026 tidak ada pergi ke RSU.Royal Prima akan tetapi Subandi yang pada saat itu mengaku tengah menyetir mobil menyatakan bahwa surat usulan RDP tersebut ada dimobilnya. Yang menjadi pertanyaan mengapa / ada apa sampai-sampai surat usulan RDP tersebut dibawa ke mobil?

      Ketiga, pada pelaksanaan RDP tanggal 14 April 2026 Subandi sama sekali tidak ada menyatakan bahwa RSU Royal Prima telah melakukan kesalahan bahkan RDP yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan harapan LSM SUARA PROLETAR karena pada saat itu yang hadir dari RSU Royal Prima adalah utusan (humas), sementara jika dari sudut pandang hukum idealnya yang hadir pada saat RDP tersebut adalah perawat yang menelepon adik Samuel Simanjuntak pada hari Sabtu, 7 Februari 2026 untuk pemberitahuan pembatalan operasi dengan alasan empat dokter ortopedi RSU.Royal Prima semua cuti Imlek sementara pada saat itu hari raya Imlek masih satu minggu lagi, kemudian dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg), Sp.OT yang sebelumnya sudah menjadwalkan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak dan menyatakan kepada Samuel Simanjuntak beserta ibunya untuk datang ke RSU.Royal Prima pada hari Minggu, 8 Februari 2026 agar masuk ke ruangan dan keesokan harinya 9 Februari 2026 operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak akan dilakukan akan tetapi apa yang sudah dijadwalkan oleh dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg), Sp.OT dibatalkan secara sepihak, kemudian dr.Winaldi selaku direktur utama RSU.Royal Prima idealnya juga hadir pada saat RDP tersebut dilakukan karena kita mau tahu apakah tupoksi seorang dokter seperti itu dibenarkan oleh RSU.Royal Prima.

      Keempat, setelah Subandi menyatakan RDP diskorsing (entah sampai kapan), Subandi meminta dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) untuk melakukan investigasi atas terjadinya pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak. Akan tetapi informasi yang kami peroleh dilapangan menyatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh dinkessu ditolak oleh Subandi dan Subandi meminta dinkessu untuk melakukan investigasi ulang dan harus sudah selesai dan diserahkan ke Komisi E DPRDSU satu minggu kemudian. Anehnya, judul hasil investigasi ulang sebagaimana yang diminta oleh Subandi kepada dinkessu antara investigasi yang pertama dan investigasi ulang tidak ada korelasinya karena hasil investigasi ulang berjudul Hasil Telusur Ulang Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan RSU.Royal Prima Medan. Ini mengindikasikan adanya pembohongan publik.

      Kelima, surat LSM SUARA PROLETAR pada tanggal 25 Mei 2026 yang isinya meminta Hasil Telusur Ulang dan Kesimpulan RDP tersebut yang juga dilakukan lewat chattingan ponsel juga tidak mendapat respon dari Subandi.

      Disisi lain, Aipda Edi S.Kataren dari krimsus polrestabes Medan yang meminta keterangan dari Ridwanto Simanjuntak,SIP pada hari Senin, 27 April 2026 meminta kepada LSM SUARA PROLETAR untuk memberikan hasil investigasi sebagaimana yang diminta oleh Subandi kepada dinkessu dan kesimpulan RDP yang dilakukan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama