MEDAN – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan RB yang disebut-sebut mengelola puluhan SPPG melalui sejumlah yayasan.
Menurut Azmi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RB diduga memiliki kendali terhadap sedikitnya 42 titik SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pendirian dan pengelolaan SPPG berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta Kejatisu mengusut dugaan penguasaan puluhan SPPG oleh satu kelompok yang sama. Jika benar terdapat 42 SPPG yang berada dalam kendali RB, maka perlu ditelusuri apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Azmi Hadly.
KAMAK menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola jumlah tertentu SPPG dalam satu provinsi. Karena itu, dugaan adanya puluhan SPPG yang terhubung dengan pihak yang sama harus diuji melalui pemeriksaan administrasi, dokumen perizinan, struktur yayasan, hingga aliran anggaran yang digunakan.
"Jangan sampai ada praktik penguasaan program secara terpusat yang berpotensi mengurangi prinsip pemerataan dan transparansi. Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh dokumen dan pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang," ujarnya.
Selain itu, KAMAK meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme penunjukan, verifikasi yayasan, serta pengawasan terhadap SPPG yang beroperasi di Sumatera Utara.
Azmi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program peningkatan gizi masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah. Namun, menurutnya, pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar program tersebut tidak disusupi kepentingan tertentu maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami tidak ingin program yang sangat baik ini dicederai oleh dugaan penyimpangan. Karena itu, kami meminta Kejatisu segera turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional dan independen," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari RB maupun pihak terkait mengenai informasi tersebut. Klaim mengenai jumlah SPPG yang dikelola dan ketentuan batas pengelolaan yayasan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Posting Komentar