Kornas KAMAK Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada di Bawaslu Sumut Rp 1,2 Milyar



Medan – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang nilainya disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.


Pernyataan itu disampaikan Azmi Hadly menanggapi temuan audit yang diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024.


Menurut Azmi, dana hibah Pilkada merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp185 miliar.

"Jika benar terdapat ketidaksesuaian pertanggungjawaban, dugaan kelebihan pembayaran, dokumen yang tidak lengkap, hingga indikasi penggelembungan biaya sebagaimana termuat dalam hasil audit, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa. Harus ada penelusuran menyeluruh terhadap siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran tersebut," tegas Azmi Hadly, Selasa.


Azmi menilai sejumlah temuan yang tersebar pada berbagai pos belanja, mulai dari perjalanan dinas, honorarium, konsumsi, pengawasan partisipatif, hingga sewa sarana dan prasarana, menunjukkan adanya pola yang patut dicermati secara serius.

"Publik berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya mendukung pengawasan demokrasi justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai akuntabilitas pengelolaannya," katanya.

Kornas KAMAK juga menyoroti sikap pihak Bawaslu Sumut yang disebut mengarahkan pertanyaan terkait temuan audit kepada BPK. Menurut Azmi, lembaga yang mengelola anggaran tetap memiliki kewajiban menjelaskan kepada masyarakat mengenai langkah perbaikan dan tindak lanjut atas setiap temuan pemeriksaan.

"Transparansi tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa itu hasil audit BPK. Yang ditunggu masyarakat adalah penjelasan konkret, apa yang menjadi temuan, siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian yang harus dipulihkan, dan bagaimana upaya perbaikannya," ujarnya.

Azmi menegaskan, KAMAK meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tidak menutup mata terhadap temuan yang telah diungkap auditor negara tersebut.


"Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan bahwa dugaan penyimpangan anggaran publik dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau jabatan tertentu," tegasnya.


Lebih lanjut, Azmi Hadly mendesak Bawaslu Sumut membuka seluruh dokumen pendukung kegiatan yang menjadi temuan audit agar masyarakat dapat menilai secara objektif penggunaan dana hibah Pilkada tersebut.

"Demokrasi yang sehat harus dibangun dengan pengawasan yang bersih dan transparan. Karena itu, setiap rupiah dana hibah Pilkada wajib dipertanggungjawabkan secara terang-benderang kepada publik. Jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Azmi Hadly.


Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis dikonfirmasi belum juga menjawab konfirmasi Wartawan.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama