Medan – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah gudang yang diduga menjadi pusat penampungan BBM hasil pelangsiran disebut beroperasi bebas di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tanpa tersentuh penegakan hukum.
Aktivitas tersebut memantik pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Koko Reza. Operasional lapangan disebut dikendalikan oleh SA alias Dugong yang diduga mengoordinasikan ratusan kendaraan pelangsir untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai SPBU di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Sumber menyebutkan, armada yang digunakan terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari minibus, SUV hingga truk yang secara bergantian melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disetor ke gudang penampungan sebelum kembali dipasarkan.
Beberapa pengemudi yang ditemui di sekitar lokasi mengaku hanya menjalankan arahan dari koordinator lapangan yang dikenal dengan nama Dugong.
Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (22/6/2026), Dugong justru melontarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim tidak takut terhadap pemberitaan media dan mengaku telah memberikan sejumlah setoran kepada oknum aparat.
"Naikkan saja beritanya, Bang. Kami tidak takut. Kami juga sudah bayar sama Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan untuk tempat kami kerja," ujar Dugong saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut tentu merupakan klaim sepihak yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Namun, pengakuan itu memicu perhatian serius karena menyeret nama institusi penegak hukum dalam dugaan praktik ilegal yang merugikan negara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. Menanggapi laporan itu, pihak Polda Sumut menyatakan akan melakukan tindak lanjut.
"Terima kasih bang informasinya, akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," jawab Ferry Walintukan.
Desakan masyarakat kini mengarah kepada Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang BBM ilegal tersebut, termasuk menelusuri kebenaran klaim adanya aliran dana kepada oknum aparat sebagaimana yang disampaikan Dugong.
Pengamat menilai, apabila praktik pelangsiran BBM subsidi ini dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan solar di tingkat masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima subsidi.
Selain itu, keberadaan gudang-gudang penampungan BBM ilegal dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan gangguan keamanan lingkungan karena tidak memiliki standar keselamatan yang memadai.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut benar, maka penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik mafia BBM subsidi di Sumatera Utara.

Posting Komentar