Oleh: Syahrir Nasution
Putra Mandailing Natal dan Wakil Ketua HIKMA Sumatera Utara
Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan adalah anugerah Ilahi yang diberikan Sang Pencipta kepada umat manusia untuk disyukuri, dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara bijaksana demi kemaslahatan bersama. Hutan juga merupakan warisan yang wajib diserahkan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari, bukan dalam kondisi rusak akibat keserakahan.
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat tegas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Amanat tersebut bukan sekadar kalimat normatif, melainkan kewajiban konstitusional yang mengharuskan negara memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat jangka panjang bagi rakyat, bukan hanya mengejar penerimaan fiskal sesaat.
Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi dan seluruh ekosistem hutan dari berbagai aktivitas yang mengancam fungsi ekologisnya. Ketika hutan rusak, bukan hanya pepohonan yang hilang, tetapi sumber air mengering, bencana ekologis meningkat, keanekaragaman hayati musnah, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan ikut terancam.
Mandailing Natal merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan hutan luar biasa. Namun, berbagai laporan mengenai kerusakan kawasan hutan telah memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Kerusakan hutan merupakan ancaman terhadap masa depan daerah sekaligus ancaman terhadap keberlanjutan pembangunan.
Di sinilah negara harus hadir dengan kewibawaan dan ketegasannya. Menjaga kedaulatan hutan sejatinya adalah menjaga kedaulatan negara. Sebab, keberlangsungan kehidupan generasi mendatang sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah hari ini melindungi sumber daya alam dari eksploitasi yang melampaui batas.
Anak cucu bangsa ini tidak boleh menjadi pewaris bencana akibat dosa ekologis yang ditinggalkan oleh mereka yang merusak hutan secara brutal tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Pembangunan yang mengorbankan kelestarian lingkungan pada akhirnya hanya akan meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.
Karena itu, suara yang dikobarkan oleh berbagai elemen masyarakat Mandailing Natal kepada Gubernur Sumatera Utara merupakan bagian dari hak demokratis warga negara. Aspirasi tersebut adalah peringatan keras sekaligus cambuk bagi pemerintah daerah agar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap penyelamatan hutan.
Kini publik menunggu langkah konkret. Mampukah Gubernur Sumatera Utara menjawab harapan masyarakat dengan tindakan yang tegas terhadap segala bentuk perusakan hutan di tanah leluhurnya? Ataukah persoalan ini akan terus menjadi warisan masalah yang semakin berat bagi generasi mendatang?
Sejarah akan mencatat pilihan yang diambil hari ini. Sebab, ketika hutan hilang, yang lenyap bukan hanya pohon-pohon, melainkan juga masa depan.**

Posting Komentar