Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menggelar konfrensi pers di Jakarta pada, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik menjelaskan, dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu, Yacob mendapat paket 80 paket di Dinas Pendidikan dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.
"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK.
Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yacob.
Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yacob.
Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yacob pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat.

Posting Komentar