LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyegel ruangan kerja Bupati Langkat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi senyap yang digelar sejak Kamis (2/7/2026) malam. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar OTT maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Penyegelan ruangan kerja Bupati diduga merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengamankan lokasi, dokumen, maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik KPK. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan spesifik penyegelan tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Selama proses tersebut berlangsung, para pihak masih berstatus sebagai terperiksa.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat Kabupaten Langkat sebelumnya juga pernah menjadi perhatian nasional dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah lanjutan yang akan diambil penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Langkat terkait penyegelan ruangan kerja Bupati maupun perkembangan penanganan perkara oleh KPK.red

Posting Komentar