![]() |
MEDAN — Penanganan laporan Ridwanto Simanjuntak, SIP terkait dugaan pembatalan operasi lengan kiri Samuel Simanjuntak di Rumah Sakit Umum Royal Prima (RSURP) kembali menjadi sorotan.
Laporan yang disebut telah disampaikan ke Polrestabes Medan pada 16 Maret 2026 itu hingga kini dipertanyakan perkembangannya. Ridwanto menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kasus tersebut bermula dari pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah. Menurut Ridwanto, tindakan operasi tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak RSURP.
Lantaran hingga 6 Agustus 2026 belum melihat adanya perkembangan signifikan dari Polrestabes Medan, Ridwanto kemudian menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Laporan tersebut dikirim melalui pos pada 7 Agustus 2026.
Ridwanto kemudian melakukan penelusuran ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 19 Agustus 2026. Dari penelusuran itu, ia memperoleh informasi bahwa surat yang dikirim melalui layanan pos tersebut telah sampai dan berada di ruang Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun, hingga lebih dari dua pekan setelah laporan disampaikan, Ridwanto mengaku belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atau petunjuk dari Ditreskrimum Polda Sumut.
Ia bahkan mengaku telah dua kali mengirim pesan WhatsApp kepada Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, masing-masing pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan Jumat, 21 Agustus 2026.
Isi pesan tersebut pada intinya meminta petunjuk dan tindak lanjut terkait laporan yang telah disampaikan. Namun, hingga berita ini disusun, menurut Ridwanto, belum ada tanggapan yang diterimanya.
Pertanyakan Lambannya Penanganan
Ridwanto mempertanyakan mengapa laporan yang telah dikirim sejak 7 Agustus 2026 belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Ia berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan secara transparan mengenai posisi laporan tersebut, termasuk apakah sudah didisposisikan kepada bagian atau penyidik yang berwenang.
Menurutnya, masyarakat yang membuat laporan berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
Ridwanto juga mempertanyakan apakah lambannya proses administrasi tersebut semata-mata persoalan birokrasi atau terdapat faktor lain. Namun, dugaan mengenai adanya intervensi, menurutnya, perlu dibuktikan dan tidak boleh disimpulkan tanpa pemeriksaan yang objektif.
Terlapor Disebut Dua Kali Mangkir
Sorotan lain muncul terkait pihak yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Ridwanto menyebut Direktur RSURP telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Ia mempertanyakan alasan tidak hadirnya terlapor serta langkah hukum yang dilakukan penyidik terhadap kondisi tersebut.
Menurut Ridwanto, apabila memang benar panggilan telah dilakukan secara sah dan terlapor tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka publik berhak mengetahui bagaimana penyidik menyikapinya sesuai ketentuan hukum acara dan prosedur kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat yang melapor merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang telah ditempuh,” demikian pokok keberatan Ridwanto sebagaimana disampaikan dalam pengaduannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme, objektivitas dan prinsip nondiskriminasi dalam setiap proses penanganan perkara.
Minta Transparansi dan Kepastian
Ridwanto berharap Ditreskrimum Polda Sumut dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikannya serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Ia tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menginginkan kepastian bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.
“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Kalau memang laporan tersebut harus diproses, silakan diproses sesuai aturan. Kalau ada kekurangan administrasi atau alat bukti, sampaikan secara terbuka kepada pelapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata cepat atau lambatnya sebuah perkara, melainkan adanya kejelasan mengenai tahapan penanganannya.
Karena itu, Ridwanto meminta Polrestabes Medan maupun Ditreskrimum Polda Sumut memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Ditreskrimum Polda Sumut terkait perkembangan laporan Ridwanto Simanjuntak tersebut. Demikian pula pihak RSURP perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan mengenai pembatalan operasi dan ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Posting Komentar