Oleh: Sjahrir Nasution, SE., MM dan Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Pantai Barat Mandailing Natal tidak boleh lagi ditempatkan sebagai catatan kaki pembangunan. Setelah 26 tahun Kabupaten Mandailing Natal berdiri sebagai daerah otonom, pertanyaan mendasarnya bukan semata mengapa masih ada jalan rusak, melainkan apakah desain pembangunan telah memberikan akses, konektivitas dan manfaat ekonomi yang proporsional kepada masyarakat di kawasan Pantai Barat. Kritik masyarakat karena itu harus di baca sebagai alarm kebijakan publik: ada kesenjangan antara potensi wilayah, kebutuhan warga dan kualitas kehadiran negara.
Data Badan Pusat Statistik memberi konteks yang penting. Ekonomi Mandailing Natal pada 2025 tumbuh 4,38 persen, sementara sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi penopang terbesar struktur ekonomi dengan kontribusi 50,77 persen. Angka ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur Pantai Barat bukan sekadar urusan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan produktivitas ekonomi masyarakat. Ketika sentra produksi berada jauh dari pasar, jalan rusak dan konektivitas tidak memadai, pertumbuhan ekonomi berisiko tidak sepenuhnya berubah menjadi peningkatan kesejahteraan di tingkat rumah tangga.
Indikator sosial juga memperlihatkan kemajuan sekaligus pekerjaan rumah. BPS mencatat persentase penduduk miskin Mandailing Natal pada Maret 2025 turun dari 8,69 persen menjadi 7,91 persen atau sekitar 37,16 ribu jiwa. IPM 2025 juga meningkat menjadi 74,26 dari 73,44 pada 2024. Namun, keberhasilan agregat kabupaten tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kawasan menikmati kemajuan secara merata. Justru di sinilah evaluasi pembangunan harus bergerak dari angka kabupaten menuju data per kecamatan, desa, kelompok penduduk dan jaringan pelayanan dasar.
Karena itu, pernyataan bahwa kekayaan alam Pantai Barat “tidak pernah berbalik” kepada masyarakat tidak boleh diterima begitu saja sebagai kesimpulan final, tetapi juga tidak boleh diabaikan sebagai keluhan politik. Ia harus diuji melalui data. Pemerintah perlu membuka peta produksi komoditas, nilai ekonomi, penerimaan daerah, belanja pembangunan, transfer fiskal, investasi, kualitas jalan, jembatan rusak, akses sekolah dan fasilitas kesehatan, serta indikator kemiskinan per wilayah. BPS sendiri menyediakan publikasi statistik tahunan yang mencakup penduduk, sosial, pertanian, perdagangan, perhubungan, keuangan dan pendapatan regional sebagai basis evaluasi pembangunan.
Dalam konteks konektivitas, persoalan Jembatan Merah–Muara Soma–Simpang Gambir tidak boleh di jawab dengan retorika. Dokumen resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa ruas Jembatan Merah–Muara Soma tercatat sepanjang sekitar 40,8 kilometer, dengan 1,6 kilometer berstatus rusak berat; ruas Muara Soma–Simpang Gambir sekitar 21,45 kilometer, dengan 250 meter rusak berat. Data ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan jalan memiliki dimensi teknis yang dapat diukur. Karena itu, pemerintah kabupaten dan provinsi harus menjelaskan kondisi terkini, standar pelayanan, prioritas penanganan dan progres pekerjaan berdasarkan data lapangan yang mutakhir.
Jalan bukan sekadar beton dan aspal. Ia menentukan ongkos angkut hasil pertanian, waktu tempuh nelayan dan pedagang, akses anak menuju sekolah, kecepatan pasien memperoleh pelayanan kesehatan dan kemampuan pelaku UMKM menjangkau pasar. Dalam wilayah yang ekonominya sangat bertumpu pada sektor primer, buruknya konektivitas berarti biaya ekonomi yang dibayar masyarakat setiap hari. Maka, pembangunan jalan Pantai Barat harus di hitung bukan hanya berdasarkan biaya konstruksi, tetapi berdasarkan manfaat ekonomi, sosial dan pelayanan publik yang dihasilkan.
Di titik inilah pemerintah daerah perlu mengubah pendekatan dari pembangunan yang bersifat proyek menjadi pembangunan berbasis kawasan. Pantai Barat membutuhkan integrasi antara jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, listrik, telekomunikasi, pasar, pendidikan, kesehatan dan pengembangan komoditas unggulan. Pemerintah tidak cukup menyusun daftar kegiatan tahunan; yang dibutuhkan adalah Road Map Pantai Barat 2026–2031 dengan basis data, prioritas spasial, indikator kinerja, kebutuhan pembiayaan, pembagian kewenangan pusat-provinsi-kabupaten dan target tahunan yang dapat diawasi publik.
Gagasan bergabung dengan Provinsi Sumatera Barat karena itu sebaiknya tidak segera diposisikan sebagai ancaman politik ataupun dianggap sebagai solusi sederhana. Ia adalah sinyal ketidakpuasan yang perlu dibaca secara serius. Perubahan batas daerah dan pemerintahan memiliki konsekuensi konstitusional, administratif, fiskal, pelayanan publik dan sosial yang tidak sederhana. Respons yang dewasa bukan defensif, apalagi stigmatisasi, melainkan evaluasi: apa yang membuat masyarakat merasa lebih dekat secara ekonomi dan pelayanan dengan wilayah tetangga, dan mengapa negara belum mampu menghadirkan rasa keadilan pembangunan secara memadai.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu melakukan audit ketimpangan pembangunan Pantai Barat secara terbuka. Audit tersebut sekurang-kurangnya membandingkan alokasi dan realisasi belanja publik dengan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, kontribusi ekonomi, kondisi infrastruktur dan kebutuhan pelayanan dasar setiap kecamatan. Dengan metodologi yang jelas, perdebatan mengenai ketimpangan tidak lagi terjebak pada klaim politik. Publik dapat melihat wilayah mana yang tertinggal, sektor apa yang paling membutuhkan intervensi dan berapa besar sumber daya yang harus dialokasikan.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Advokasi pembangunan harus berbasis data, dokumen anggaran, indikator BPS, regulasi dan fakta lapangan. Kritik harus tajam tetapi tidak manipulatif; tuntutan harus keras tetapi tetap konstitusional. Pemerintah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun mekanisme pengawasan bersama sehingga setiap target pembangunan dapat diperiksa: berapa anggarannya, siapa penanggung jawabnya, kapan selesai dan apa ukuran keberhasilannya.
Pada akhirnya, Pantai Barat bangkit bukan karena sebuah slogan, melainkan karena perubahan cara negara melihat pembangunan. Ukurannya bukan berapa banyak proyek diumumkan, tetapi berapa kilometer jalan yang benar-benar baik dan berfungsi, berapa lama waktu tempuh yang di pangkas, berapa biaya distribusi yang turun, berapa banyak anak memperoleh akses pendidikan lebih baik, berapa cepat masyarakat mendapat layanan kesehatan dan berapa besar nilai ekonomi yang tinggal serta berputar di wilayah tersebut. Mandailing Natal membutuhkan pembangunan yang adil, terukur dan berkelanjutan. Karena itu, agenda advokasi Pantai Barat harus diarahkan pada tiga tuntutan utama: transparansi data dan anggaran, percepatan konektivitas strategis, serta Road Map Pantai Barat 2026–2031 yang memiliki target, pembiayaan dan tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan pembangunan tidak cukup dijanjikan; ia harus dapat dibuktikan dengan data, dirasakan masyarakat dan dipertanggungjawabkan oleh aparatus negara.
Demikian
Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi dan Praktisi Hukum

Posting Komentar