Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal

 


MEDAN — Forum Peduli Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) menilai munculnya sorotan terhadap tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan pagu sekitar Rp30 miliar, perlu disikapi secara objektif.


Ketua FPPSU Wan Agus Yahya mengatakan, fakta bahwa dari 19 perusahaan yang mendaftar hanya satu perusahaan memasukkan penawaran tidak otomatis membuktikan tender diarahkan atau harus dibatalkan.


“Pendaftar belum tentu menjadi penawar. Perusahaan bisa saja setelah mempelajari dokumen pemilihan, persyaratan teknis, kemampuan finansial dan risiko pekerjaan memutuskan tidak memasukkan penawaran,” ujarnya.


Menurut FPPSU, yang lebih penting untuk diuji adalah apakah proses tender berjalan transparan, persyaratan tidak diskriminatif, evaluasi sesuai dokumen pemilihan, dan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan.


“Jangan hanya karena satu perusahaan yang menawar lalu langsung muncul kesimpulan tender dikondisikan. Kalau ada dugaan persekongkolan, harus dibuktikan dengan indikator dan dokumen, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.


Namun demikian, FPPSU juga meminta proses tersebut tetap terbuka terhadap pengawasan publik.


“Satu penawar bukan otomatis tender gagal. Tetapi satu penawar juga bukan berarti bebas dari pengawasan. Yang harus diuji adalah prosesnya,” pungkas Wan Agus Yahya.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama