PADANG — Kisah Yogi Gilang Arya, putra Sikakap, Kepulauan Mentawai, membuka kembali pertanyaan serius tentang bagaimana negara memperlakukan inisiatif masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Ketika akses komunikasi di kampung halamannya masih sangat terbatas, Yogi sejak 2023 berinisiatif membangun jaringan internet berbasis Starlink untuk membantu masyarakat memperoleh akses komunikasi. Kehadiran jaringan tersebut disebut mendapat sambutan masyarakat dan tidak menimbulkan penolakan.
Namun, inisiatif itu kini justru membawanya berhadapan dengan proses hukum. Yogi saat ini ditahan di Rutan Anak Air Padang dan menjalani perkara di Pengadilan Negeri Padang atas dakwaan menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.
Kuasa hukum Yogi mempertanyakan pendekatan hukum yang ditempuh terhadap kliennya. Menurut mereka, persoalan kelengkapan perizinan semestinya terlebih dahulu dapat ditempatkan dalam koridor pembinaan atau tindakan administratif apabila memang terdapat kekurangan perizinan, bukan serta-merta berujung pada proses pidana.
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena konteksnya bukan sekadar aktivitas bisnis internet di wilayah perkotaan yang telah memiliki infrastruktur telekomunikasi memadai.
Yogi datang dari wilayah yang selama ini menghadapi persoalan konektivitas. Di daerah kepulauan seperti Mentawai, akses komunikasi bukan hanya soal kenyamanan masyarakat, tetapi dapat berkaitan langsung dengan keselamatan warga ketika terjadi bencana.
Bahkan, dari balik ruang persidangan, Yogi disebut masih menyampaikan keinginan agar dapat memperoleh penangguhan penahanan sehingga bisa kembali membantu menjaga konektivitas komunikasi masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang memiliki risiko gempa bumi dan tsunami.
Di sinilah letak persoalan yang patut menjadi perhatian publik.
Apakah negara hendak menghukum orang yang mencoba mengisi ruang kosong akibat belum optimalnya kehadiran negara?
Tentu, setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib tunduk terhadap aturan hukum. Perizinan bukan perkara yang boleh diabaikan. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur spektrum, jaringan, keamanan komunikasi serta perlindungan konsumen.
Tetapi penegakan hukum juga semestinya mempertimbangkan konteks dan proporsionalitas.
Jika benar persoalannya berkaitan dengan kelengkapan izin, publik patut mendapat penjelasan: apakah seluruh mekanisme administratif telah ditempuh? Apakah telah diberikan teguran dan kesempatan untuk melakukan pembenahan? Ataukah pendekatan pidana langsung menjadi pilihan pertama?
Pertanyaan tersebut penting agar hukum tidak dipersepsikan sekadar sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk membina dan menghadirkan ketertiban.
Lebih jauh lagi, perkara Yogi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi serius kondisi konektivitas di wilayah 3T.
Jangan sampai masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu kehadiran jaringan komunikasi justru melihat negara baru benar-benar hadir ketika harus melakukan penindakan terhadap orang yang mencoba membangun jaringan tersebut.
Negara tentu tidak boleh kalah oleh inisiatif masyarakat. Tetapi negara juga jangan sampai mematikan inisiatif masyarakat yang lahir karena negara belum sepenuhnya hadir.
Perkara Yogi kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Putusan sela yang menolak perlawanan kuasa hukumnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Namun, proses hukum bukan berarti pertanyaan publik harus dihentikan.
Justru sebaliknya, kasus ini perlu dibuka secara terang: bagaimana kronologi pembangunan jaringan tersebut, bagaimana status badan usaha yang didirikan Yogi, apa sebenarnya persoalan perizinannya, langkah administratif apa yang telah dilakukan pemerintah, serta apakah akses internet yang dibangun tersebut benar-benar merugikan negara dan masyarakat atau justru memberikan manfaat bagi warga di wilayah 3T.
Pada akhirnya, persoalan Yogi bukan hanya tentang seorang warga yang berhadapan dengan hukum.
Ini menyangkut wajah negara di daerah terpencil.
Sebab, ketika negara belum hadir menyediakan akses komunikasi, lalu seorang warga datang membawa solusi, jangan sampai orang yang datang membawa sinyal justru lebih dahulu menerima sinyal hukuman.
Hukum harus tetap ditegakkan. Tetapi keadilan juga harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan konteks sosial, kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.

Posting Komentar