PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang diduga hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang warga Palembang beserta 14 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terkait adanya dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke luar wilayah Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas mendatangi dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penimbunan pupuk.
Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan barang bukti sekitar sembilan ton pupuk bersubsidi. Sementara lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan barang bukti tambahan lima ton pupuk bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani. Pupuk tersebut dibeli dari petani dengan harga sekitar Rp90.000 per karung, kemudian dijual kembali seharga Rp110.000 per karung, bahkan disalurkan ke luar daerah dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Dari hasil pengungkapan di dua lokasi, kami mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti 14 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska,” ujar Kombes Pol Doni, Jumat (30/1/2026).
Akibat perbuatan para pelaku, pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru tidak sampai ke tangan yang berhak. Negara pun ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sumsel guna pengembangan lebih lanjut.
Sekadar diketahui, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Ia dipercaya menahkodai Ditreskrimsus Polda Sumsel berdasarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan mulai resmi menjabat sejak 8 Januari 2026.
Meski baru sekitar dua pekan menjabat, Kombes Pol Doni telah menunjukkan kinerja dengan mengungkap sejumlah kasus besar. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berhasil membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi, dengan modus mengoplos gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan menjualnya ke pasaran dengan harga nonsubsidi.
Dalam kasus pengoplosan gas tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari pemodal sekaligus pemilik lokasi, pekerja, dan penjual.
( *** )

Posting Komentar