Mandailing Natal - Isu dugaan praktik “dinasti kekuasaan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya pemberitaan dari media online yang mengangkat indikasi penempatan jabatan strategis yang dinilai tidak lepas dari kedekatan relasi kekuasaan.
Dugaan praktik dinasti kekuasaan dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemda Madina menuai kritik dan keprihatinan dari berbagai kalangan.
Tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Sudirmin Nasution, CLP, CIJ, CWP, menyampaikan pandangannya secara terbuka. Ia juga merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (3/4/2026), menyusul mencuatnya isu tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Sudirmin, dugaan adanya praktik dinasti dalam pemerintahan berpotensi mencederai prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia mendorong agar kepala daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur jabatan strategis, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam pernyataannya, Sudirmin menegaskan:
"Jangan jadikan pemerintahan di Mandailing Natal sebagai dinasti kekuasaan. Kepentingan utama haruslah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau lingkaran tertentu."
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan harus berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip keadilan.
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, Sudirmin menilai kritik publik harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, bukan ancaman.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika, data yang valid, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Rilis opini ini disusun dengan mengacu pada prinsip keberimbangan informasi, praduga tak bersalah, serta menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.
Penutup:
Isu ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Posting Komentar