Kejatisu Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Fiskal Binjai Diduga Libatkan Wali Kota

 


Medan — Dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana insentif fiskal Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2023 sebesar Rp15 miliar menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri aliran anggaran yang dialokasikan untuk pemasangan smart PJU, sektor pendidikan, dan irigasi.

Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, mengatakan transparansi penggunaan dana tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Publik berhak mengetahui apakah dana Rp15 miliar ini benar-benar digunakan sesuai mekanisme dan sampai ke program yang direncanakan,” ujarnya di Medan, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurut Azmi, dana insentif fiskal diajukan Pemerintah Kota Binjai melalui Kementerian Keuangan untuk menutup kebutuhan di sektor infrastruktur dan pelayanan dasar. Ia menilai, jika terjadi penyimpangan, hal itu berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program tersebut.

Senada, Wakil Ketua Umum AMDHI, Azis Sibarani, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia bahkan menyatakan pihaknya siap menggelar aksi jika proses penanganan tidak berjalan. “Untuk memperjelas, Kejatisu perlu memanggil pihak terkait, termasuk Wali Kota Binjai, guna dimintai keterangan,” kata Azis.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, maupun Wali Kota Binjai Amir Hamzah belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan kasus tersebut sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Namun, sejumlah pihak menduga masih terdapat hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Amdhi menilai, jika terdapat bukti baru, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk membuka kembali penyelidikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan penggunaan anggaran publik tetap sesuai aturan.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama