Medan – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menindaklanjuti dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut menyeret nama Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Azmi menegaskan, komitmen KPK untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
"Kami mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas setiap pihak yang diduga menerima atau terlibat dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, siapapun orangnya," tegas Azmi Hadly, Kamis (5/6/2026).
Pernyataan Azmi merespons keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, yang memastikan tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang yang menyeret nama Akbar Himawan Buchari.
Menurut Taufik, KPK akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi fakta yang muncul dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan.
"Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga menegaskan akan mendalami baik pihak yang diduga menerima maupun yang memberikan uang tersebut guna memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh.
Azmi menilai langkah KPK tersebut menjadi ujian penting bagi keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam proyek strategis sektor perkeretaapian. Kornas KAMAK Minggu depan akan melakukan aksi di depan gedung merah putih, dalam rangka mendesak KPK agar memanggil oknum-oknum terlibat suap dan korupsi DJKA.
"Publik menunggu keberanian KPK mengungkap seluruh aktor yang terlibat. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana justru luput dari penegakan hukum," katanya.
KAMAK juga meminta KPK untuk membuka secara terang benderang alur pergerakan dana yang terungkap dalam persidangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki pengaruh dalam proyek-proyek DJKA di berbagai wilayah.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto, mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik KPK dalam pengembangan perkara.
Azmi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pengungkapan nama semata, tetapi harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berkeadilan.
"Jika memang ada bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Yang terpenting adalah transparansi dan kepastian hukum," pungkasnya.
Kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah dikembangkan KPK dan diperkirakan masih akan menyeret sejumlah pihak lain seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.

Posting Komentar