Medan - Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menyentuh Rp18.024 per dolar AS pada 4 Juni 2026 tidak dapat dipahami semata-mata sebagai gejala ekonomi teknis yang berkaitan dengan suku bunga, neraca perdagangan, atau arus modal global. Dalam ekonomi modern, nilai mata uang sesungguhnya adalah cermin kepercayaan. Ketika rupiah kehilangan daya tawarnya terhadap dolar AS, yang sesungguhnya sedang mengalami erosi bukan hanya nilai tukar, melainkan kredibilitas institusi negara di mata pasar. Di balik angka-angka kurs, terdapat pertanyaan mendasar yang sedang diajukan investor dunia kepada Indonesia: apakah negara ini masih mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan, dan menegakkan keadilan secara konsisten?.
Pasar keuangan global bekerja dengan logika yang sederhana namun tegas. Modal akan bergerak menuju wilayah yang memberikan rasa aman, kepastian, dan prediktabilitas. Sebaliknya, modal akan meninggalkan negara yang dianggap penuh ketidakpastian hukum, korupsi, konflik kepentingan, serta kebijakan yang mudah berubah mengikuti tekanan politik jangka pendek. Dalam konteks itu, pelemahan rupiah dapat dibaca sebagai sinyal bahwa sebagian pelaku pasar sedang memberikan penilaian negatif terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum Indonesia.
Hubungan antara hukum dan ekonomi sesungguhnya bukanlah teori baru. Peraih Nobel Ekonomi seperti Douglass North telah lama menjelaskan bahwa institusi hukum yang kuat merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Negara yang memiliki kepastian hukum mampu menciptakan biaya transaksi yang rendah, meningkatkan investasi, dan memperkuat daya saing nasional. Sebaliknya, negara yang hukumnya lemah akan menghadapi ekonomi berbiaya tinggi karena setiap keputusan bisnis harus memperhitungkan risiko korupsi, ketidakpastian regulasi, dan potensi kriminalisasi hukum yang selektif.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan dari kalangan akademik dan masyarakat sipil menunjukkan adanya kemunduran kualitas penegakan hukum di Indonesia. Kajian-kajian yang dilakukan oleh , serta secara konsisten menyoroti melemahnya independensi lembaga penegak hukum, rendahnya efektivitas pemberantasan korupsi, serta meningkatnya gejala impunitas bagi pelaku kejahatan kerah putih yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Indikator global juga menunjukkan kecenderungan yang serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, posisi Indonesia dalam berbagai indeks tata kelola pemerintahan, persepsi korupsi, dan rule of law mengalami stagnasi bahkan penurunan. Bagi investor internasional, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik akademik. Mereka menjadi instrumen untuk mengukur risiko investasi. Ketika persepsi terhadap kualitas hukum memburuk, premi risiko meningkat. Akibatnya biaya pinjaman negara naik, arus modal melambat, dan tekanan terhadap mata uang domestik semakin besar.
Persoalan yang lebih serius adalah munculnya kesan bahwa hukum sering kali bergerak tidak seimbang. Ketegasan aparat terlihat sangat kuat terhadap kelompok tertentu, tetapi tampak lunak ketika berhadapan dengan aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik besar. Persepsi semacam ini sangat berbahaya bagi perekonomian. Pasar tidak hanya menilai apakah hukum ditegakkan, tetapi juga apakah hukum ditegakkan secara adil. Ketika prinsip equality before the law dipertanyakan, kepercayaan terhadap seluruh sistem ikut terkikis.
Korupsi menjadi faktor yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan ini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korupsi menciptakan kebocoran anggaran, menurunkan produktivitas, meningkatkan biaya usaha, dan menghambat investasi produktif. Di Indonesia, sejumlah kasus korupsi bernilai ratusan miliar dan triliunan rupiah yang terus bermunculan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum. Publik melihat penangkapan demi penangkapan, tetapi bisa bebas di pengadilan, dan juga tidak selalu melihat perubahan sistemik yang mampu mencegah korupsi berulang dalam pola yang sama.
Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan lebih dari sekadar retorika reformasi. Investor membutuhkan jaminan bahwa kontrak dihormati, sengketa diselesaikan secara independen, dan regulasi tidak berubah secara mendadak karena tekanan kelompok kepentingan tertentu. Ketika kepastian tersebut tidak tersedia, modal akan memilih negara lain yang menawarkan lingkungan hukum yang lebih stabil. Dalam ekonomi global yang sangat kompetitif, kepercayaan merupakan mata uang yang nilainya sering kali lebih penting dari pada cadangan devisa itu sendiri.
Karena itu, menguatkan rupiah tidak cukup hanya melalui intervensi moneter, pengelolaan suku bunga, atau penambahan cadangan devisa. Kebijakan ekonomi memang penting, tetapi fondasi terpenting tetap terletak pada kualitas institusi negara. Bank sentral dapat menenangkan pasar dalam jangka pendek, namun hanya reformasi hukum dan tata kelola yang mampu membangun kepercayaan jangka panjang. Sejarah menunjukkan bahwa mata uang yang kuat hampir selalu lahir dari negara yang memiliki institusi yang kuat pula.
Pelemahan rupiah hari ini harus di baca sebagai alarm politik, hukum, dan ekonomi sekaligus. Ini adalah pesan dari pasar bahwa kepercayaan tidak dapat diproduksi melalui pidato, slogan, atau kampanye pencitraan. Kepercayaan lahir dari tindakan nyata: pemberantasan korupsi yang konsisten, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, memberikan efek kejut, transparansi pemerintahan, serta keberanian menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan oligarki. Jika agenda tersebut gagal diwujudkan, maka yang melemah bukan hanya rupiah, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri di mata rakyat dan pasar.
Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH Merupakan Praktisi Hukum dan Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

Posting Komentar