LTKP Soroti Revitalisasi Stadion Teladan: Siapa Memulai, Siapa Bertanggung Jawab?

 


Medan – Polemik revitalisasi Stadion Teladan Medan kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sorakan dari sejumlah penonton yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Myanmar di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Senin (1/6/2026).

Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas belum tuntasnya proyek revitalisasi Stadion Teladan yang sejak awal digadang-gadang menjadi stadion bertaraf internasional dan kebanggaan Sumatera Utara.

Menurut kajian yang disampaikan Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), proyek revitalisasi Stadion Teladan tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang dimulai pada masa kepemimpinan Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Berawal dari Ambisi Stadion Bertaraf Internasional

LTKP mencatat bahwa gagasan besar revitalisasi Stadion Teladan mengemuka menjelang Pemilu Presiden 2024. Saat itu, Bobby Nasution menyampaikan optimisme bahwa Medan mampu memiliki stadion modern yang tidak kalah dengan Jakarta International Stadium (JIS).

Stadion Teladan kemudian diproyeksikan sebagai ikon olahraga baru Sumatera Utara yang memenuhi standar internasional dan mampu menjadi tuan rumah berbagai ajang sepak bola regional maupun internasional.

Harapan tersebut mendapat dukungan luas masyarakat karena sejalan dengan posisi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah yang tengah mempersiapkan diri menjadi pusat kegiatan olahraga nasional.

Namun, hingga pertengahan 2026, stadion yang dijanjikan tersebut belum sepenuhnya dapat difungsikan untuk agenda sepak bola internasional.

Anggaran Tembus Rp603 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun LTKP, total anggaran revitalisasi Stadion Teladan yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp603,59 miliar.

Rinciannya meliputi:

APBN melalui Kementerian PUPR periode 2023–2025 sebesar Rp275 miliar untuk renovasi struktur utama stadion, tribun, atap, lapangan, dan fasilitas utama.

APBD Kota Medan tahun 2023–2025 sebesar Rp226,6 miliar untuk penataan kawasan luar stadion, utilitas, dan fasilitas pendukung.

APBD Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp37 miliar untuk pekerjaan fasad stadion.

APBD Kota Medan tahun 2026 sebesar Rp64,99 miliar untuk lanjutan pekerjaan fasad stadion.

LTKP menyebut hingga saat ini belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya kontribusi langsung APBD Provinsi Sumatera Utara dalam paket utama revitalisasi fisik Stadion Teladan.

Gagal Jadi Venue AFF U-19

Salah satu dampak yang paling disorot publik adalah batalnya Stadion Teladan menjadi venue utama penyelenggaraan Piala AFF U-19 Tahun 2026.

Padahal, sejak awal revitalisasi stadion tersebut dipromosikan sebagai fasilitas olahraga berstandar internasional yang siap menggelar pertandingan tingkat regional.

Akibat belum rampungnya sejumlah pekerjaan dan kesiapan fasilitas pendukung, pelaksanaan pertandingan akhirnya lebih banyak dipusatkan di Stadion Utama Sumatera Utara di Deli Serdang.

Presidium LTKP, Syafaruddin Sikumbang, menilai kegagalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata.

"Publik harus objektif. Jika Stadion Teladan gagal menjadi venue AFF U-19 2026, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pejabat yang menjabat hari ini, tetapi juga pihak yang memulai, menjanjikan, merencanakan, dan mengendalikan proyek tersebut sejak awal," ujarnya.

Audit Menyeluruh Diminta

LTKP menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar siapa yang menerima sorakan dari masyarakat, melainkan bagaimana pertanggungjawaban atas proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang hingga kini belum memberikan hasil sesuai target awal.

Lembaga tersebut mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap progres fisik pembangunan, penggunaan anggaran, perubahan desain, hingga faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek.

Menurut LTKP, masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan apabila proyek tidak selesai tepat waktu. Selain kehilangan fasilitas olahraga yang dijanjikan, masyarakat juga kehilangan potensi ekonomi dari penyelenggaraan event berskala nasional maupun internasional.

"Jangan sampai publik hanya disuguhi narasi pencitraan saat groundbreaking, tetapi ketika target gagal tercapai tidak ada satu pun pihak yang bersedia bertanggung jawab," tegas Syafaruddin.

LTKP menilai pertanyaan yang paling penting saat ini bukan lagi siapa yang mendapat sorakan di stadion, melainkan siapa yang akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran lebih dari Rp600 miliar dan alasan Stadion Teladan belum mampu berfungsi sesuai harapan publik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama