"OUT PUT RDP TIDAK BISA DISEMBUNYIKAN"

 


Medan - Penundaan/skorsing RDP yang dilakukan lebih dari satu setengah bulan yang lalu (lebih dari 45 hari) tanpa alasan yang jelas sama sekali tidak bisa dibenarkan dan ini dianggap telah melanggar sumpah/janji dan kode etik DPRD yang dianggap sebagai bentuk kelalaian tugas alias maladministrasi.

      Penundaan RDP yang dilaksanakan secara sepihak atau sengaja oleh pimpinan komisi/rapat untuk menghambat jalannya pengawasan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan indikasi pelanggaran sumpah/janji jabatan.

      Begitulah kesan yang dilakukan Subandi selaku Ketua Komisi E (pimpinan rapat) yang tidak merespon permintaan LSM SUARA PROLETAR yang mengusulkan RDP dan untuk mendapatkan "out put" berupa hasil rekomendasi, kesimpulan, maupun risalah rapat secara tertulis hingga saat ini terkesan diabaikan sementara hal ini pada hakekatnya merupakan hak tertulis yang dijamin oleh hukum.

      Ini bukan rahasia negara karenanya out put dari RDP ini adalah milik publik.

      Adapun dasar hukum untuk meminta informasi tertulis yang dilakukan LSM SUARA PROLETAR dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekretariat DPRDSU tanggal 5 Juni 2026 adalah Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

      Secara teknis, sengketa informasi publik menyerupai sidang pengadilan yang mengeluarkan putusan yang kekuatan hukum yang mengikat, walaupun untuk bisa sampai ke tahap ini butuh waktu yang cukup panjang. Terkait hal ini Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan "slow but sure".red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama