Oleh: H Syahrir Nasution
Istilah "Prabowonomics" belakangan semakin sering diperbincangkan sebagai konsep ekonomi yang diklaim berorientasi pada kepentingan rakyat serta berupaya mengembalikan semangat ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Konsep ini kerap diposisikan sebagai antitesis dari kapitalisme liberal yang dalam praktiknya melahirkan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu atau yang sering disebut oligarki.
Pertanyaannya, apakah Prabowonomics benar-benar mampu menjadi jawaban atas dominasi oligarki dan kapitalisme yang selama ini dituding menguasai berbagai sektor strategis perekonomian Indonesia?
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun hingga hari ini, masih muncul pertanyaan kritis dari masyarakat: apakah amanat konstitusi tersebut telah dijalankan secara sungguh-sungguh? Ataukah hanya menjadi slogan yang indah didengar, tetapi jauh dari realitas yang dirasakan rakyat?
Dalam perjalanan sejarah ekonomi Indonesia, konsep ekonomi kerakyatan bukanlah gagasan baru. Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, , telah lama menempatkan koperasi dan usaha rakyat sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional. Gagasan tersebut kemudian diperkuat oleh melalui konsep Ekonomi Pancasila yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada masyarakat luas.
Dalam perspektif tersebut, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton yang menyerahkan seluruh mekanisme ekonomi kepada pasar. Negara harus hadir sebagai pengatur sekaligus pelindung kepentingan rakyat agar kekayaan nasional tidak hanya dinikmati segelintir kelompok pemilik modal.
Di sinilah muncul perdebatan mengenai oligarki. Banyak kalangan menilai bahwa praktik ekonomi selama beberapa dekade terakhir telah menciptakan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap sumber daya, permodalan, dan kebijakan publik. Akibatnya, kesenjangan ekonomi semakin lebar, sementara sebagian besar rakyat masih berjuang menghadapi tekanan biaya hidup, keterbatasan lapangan kerja, dan akses ekonomi yang belum merata.
Jika Prabowonomics benar-benar ingin menjadi antitesis kapitalisme dan oligarki, maka ukuran keberhasilannya bukan hanya terletak pada narasi atau pidato politik, melainkan pada keberanian menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten. Hal itu mencakup penguatan koperasi, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan nasional, pemerataan akses permodalan, serta kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak.
Pada akhirnya, rakyat akan menjadi hakim yang paling objektif. Mereka tidak hanya membutuhkan konsep dan istilah baru, tetapi juga bukti nyata bahwa pembangunan ekonomi benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan hari ini bukan sekadar "apa itu Prabowonomics?", melainkan apakah konsep tersebut mampu diwujudkan menjadi kebijakan yang membatasi dominasi oligarki dan mengembalikan ekonomi Indonesia kepada ruh konstitusi: ekonomi yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Posting Komentar