REZIM KOMISI II MEMANAS PASCA-PUTUSAN MK 2026: “LUPA BOLEH, MUNAFIK JANGAN!” — DOLI BALAS HASYIM: “MUNAFIK DUA KALI, DIPECAT DARI KPU!”

 


Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.


Polemik antara mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dari pada sekadar perang sindiran. Ketika dua mantan pejabat yang pernah berada di jantung penyelenggaraan dan pengawasan politik elektoral saling melontarkan tudingan kemunafikan, publik berhak bertanya: apakah yang sedang dipertaruhkan hanya reputasi pribadi, atau justru integritas institusi demokrasi?. Dalam negara hukum, pertengkaran elite tidak boleh berhenti sebagai konsumsi politik. Ia harus menjadi pintu masuk untuk menguji konsistensi sikap, tanggung jawab jabatan, dan penghormatan terhadap hukum.


Pernyataan Hasyim, “lupa boleh, munafik jangan”, mengandung pesan moral yang pada dasarnya dapat di terima. Lupa merupakan keterbatasan manusiawi, sedangkan ketidakjujuran yang disengaja merupakan persoalan integritas. Namun, sebuah prinsip moral tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan dengan kalimat yang tajam. Kredibilitas pesan bergantung pada konsistensi orang yang mengucapkannya. Siapa pun yang berbicara tentang kejujuran harus bersedia menghadapi pengujian atas rekam jejaknya sendiri. Sebab, moralitas di ruang publik bukan monopoli seseorang, melainkan standar yang berlaku sama bagi setiap pemegang amanat.


Pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagaimana dikemukakan dalam informasi yang menjadi dasar tulisan ini, ADK membalas sindiran Hasyim dengan menyebut bahwa Hasyim telah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya. Balasan tersebut merupakan pernyataan politik yang keras. Akan tetapi, ketajaman retorika tidak boleh mengalahkan ketepatan fakta. Publik harus mampu membedakan antara pernyataan seorang politisi, fakta administratif yang tercatat, dan kesimpulan moral yang memerlukan penilaian tersendiri. Ketiganya tidak dapat dicampuradukan hanya untuk memenangkan perdebatan.


Disinilah akurasi hukum menjadi penting. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Hasyim diberhentikan tetap dari keanggotaan KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024. Sementara itu, perkara etik pada 2022 yang disebut dalam informasi tersebut berakhir dengan sanksi peringatan keras, bukan pemberhentian. Karena itu, klaim “dua kali dipecat” harus ditempatkan sebagai formulasi retoris ADK, bukan diperlakukan sebagai fakta bahwa terdapat dua keputusan resmi pemecatan. Dalam politik, seseorang boleh menggunakan hiperbola; dalam analisis hukum, setiap istilah harus tunduk pada bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.


Pemberhentian tetap seorang penyelenggara pemilu oleh DKPP merupakan persoalan kelembagaan yang serius. Dalam perkara Hasyim pada 2024, sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang di nilai berat. Perkara itu tidak patut di reduksi menjadi bahan saling mengejek, tetapi juga tidak boleh dikesampingkan ketika yang bersangkutan berbicara tentang integritas dan kejujuran. Meski demikian, putusan etik harus di baca sesuai amar dan pertimbangan resminya. Sanksi etik bukan alasan untuk menghalalkan penghinaan, sebagaimana penghormatan terhadap martabat seseorang bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran yang telah diputus.


Perdebatan ini tidak dapat dilepaskan dari polemik ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan hukumnya tidak cukup di jawab dengan mencari siapa yang paling keras menyindir lawannya. Yang harus diuji adalah bagaimana norma persyaratan pencalonan dirumuskan, bagaimana ketentuan tersebut diterapkan oleh KPU, apa dasar hukum yang digunakan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan undang-undang. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, publik perlu merujuk pada naskah PKPU, dokumen pencalonan, risalah pembahasan yang relevan, serta putusan pengadilan yang benar-benar berkaitan dengan persoalan tersebut.


Kelembagaan di Komisi II DPR RI memiliki fungsi pengawasan politik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang yang menjadi kewenangannya, termasuk urusan kepemiluan. KPU, di sisi lain, merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang harus bekerja berdasarkan hukum serta prinsip mandiri, jujur, adil,  profesional dan langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER). Karena itu, apabila muncul persoalan mengenai pembahasan atau penerapan suatu ketentuan pencalonan, kedua institusi harus membuka ruang klarifikasi yang berbasis data dan dokumen. Siapa mengatakan apa, dimana posisinya masing-masing pihak, dan kapan suatu norma di bahas, bagaimana sikap masing-masing pihak, dan apa yang kemudian dilaksanakan harus di periksa secara objektif. Ingatan yang berbeda perlu diuji melalui bukti, bukan diselesaikan dengan adu tuduhan.


Kata “munafik” memiliki muatan moral yang kuat, tetapi bukan kategori pelanggaran hukum yang berdiri sendiri dalam konteks ini. Seseorang dapat di nilai tidak konsisten secara politik tanpa otomatis melakukan tindak pidana. Sebaliknya, tindakan yang melanggar hukum tidak menjadi benar hanya karena pelakunya mengaku memiliki niat baik. Analisis yang cerdas harus memisahkan tiga lapisan: etika menilai kepatutan perilaku, politik menguji konsistensi dan tanggung jawab kepada publik, sedangkan hukum menentukan konsekuensi berdasarkan norma, bukti, kewenangan, delik yang di langgar dan prosedur yang berlaku. Mencampuradukkan ketiganya hanya akan melahirkan penghakiman yang bising, tetapi miskin ketepatan.


Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi konteks perdebatan pada 2026, publik tidak boleh sekadar mengutip bagian putusan yang menguntungkan posisi politiknya. Amar, pertimbangan hukum, objek perkara, serta ruang lingkup akibat hukumnya harus di baca secara utuh. Putusan MK tidak boleh di perluas melampaui apa yang benar-benar di putus, tetapi juga tidak boleh di persempit untuk menghindari pertanyaan yang tidak nyaman. Jika putusan tersebut memunculkan persoalan dugaan manipulasi mengenai persyaratan calon, prosedur verifikasi, atau tanggung jawab penyelenggara, tindak lanjutnya harus didasarkan pada konsekuensi hukum yang dapat ditarik dari putusan itu sendiri, bukan pada tafsir partisan atau sentimen terhadap tokoh tertentu.


Lantas, siapa yang sesungguhnya munafik?. Pertanyaan tersebut tidak layak di jawab dengan menunjuk seseorang semata-mata berdasarkan kerasnya tuduhan lawan. Publik justru perlu memeriksa konsistensi antara ucapan dan tindakan, antara kewenangan dan tanggung jawab, serta antara komitmen terhadap kualitas demokrasi dan praktik ketika kekuasaan berada ditangannya sendiri. Hasyim harus di nilai berdasarkan rekam jejak dan keputusan etik yang relevan; Doli harus di nilai berdasarkan ketepatan pernyataan dan konsistensi sikap politiknya. Standarnya harus sama. Tidak boleh ada kekebalan moral bagi mantan penyelenggara pemilu, mantan pimpinan DPR, ataupun siapa pun yang pernah menduduki jabatan publik.


Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan kompetisi siapa yang paling lihai menyebut lawannya munafik. Demokrasi membutuhkan pejabat dan mantan pejabat yang bersedia mempertanggungjawabkan kata-kata, keputusan, serta rekam jejaknya di hadapan hukum dan masyarakat. Jika terdapat fakta, buka dokumennya; jika ada dugaan pelanggaran, uji melalui mekanisme yang berwenang; jika ada pernyataan yang tidak akurat, koreksi secara terbuka. Jangan biarkan polemik persyaratan pencalonan berubah menjadi panggung pengalihan perhatian dari substansi persoalan adanya dugaan manipulasi hukum dan konstitusional. Publik tidak perlu menjadi pengikut Hasyim atau pun Doli. Publik harus berdiri di pihak kebenaran, keadilan, akurasi, dan supremasi hukum. Lupa boleh, mengkritik boleh, berbeda pendapat pun boleh dan pendapatan pun boleh. Namun, fakta jangan di pelintir, hukum jangan di peralat, dan amanat demokrasi jangan dikorbankan demi kemenangan retorika sesaat.'Fiat justitia ruat caelum'


Demikian.


Penulis Merupakan Advokat, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008, Tenaga Ahli (TA) Suasana Dachi Pada Komisi II DPR RI Pada Fraksi P. Gerindra Periode 2014-2019 Dan Ketua Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama